TEMPO.CO, Jakarta - Pagi ini Komisi XI DPR RI melakukan rapat konsultasi di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait penyampaian hasil audit investigasi PT Jiwasraya (Persero). Menanggapi pertemuan ini, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai ada hasil audit yang sebenarnya sangat ditunggu publik, yakni peran regulator dalam mengizinkan produk JS Saving Plan.
"(Bagaimana) Peran regulator yang meloloskan izin produk JS Saving Plan dalam keadaan laporan keuangan window dressing," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin 3 Februari 2020. Regulator yang ia maksud di sini adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Menurut Irvan, publik bertanya-tanya karena regulator tidak pernah menghentikan produk Jiwasraya ini, yang menjanjikan bunga supernormal. Proses investigasi peran regulator ini tambahnya juga harus sampai ke OJK periode sebelumnya, serta ke level 2 atau deputi komisioner, dan level 3 atau direktur.
Menurut catatan Bisnis.com, produk JS Saving Plan milik asuransi BUMN ini menawarkan imbal hasil di rentang 9 persen-13 persen selama 2013-2018. Janji untung itu lebih besar dibandingkan tingkat suku bunga deposito FY2018 sekitar 5,2 persen - 7,0 persen per tahun, juga lebih besar dari pertumbuhan IHSG FY2018 yang negatif 2,3 persen.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebelumnya telah merilis kronologis kasus Jiwasraya. Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyampaikan permasalahan Jiwasraya memang telah terlihat semenjak 2004. Kala itu, Jiwasraya melaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) -- yang kemudian bersalin rupa menjadi bagian dari OJK -- Perusahaan melaporkan cadangan yang lebih kecil daripada seharusnya.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor
-
Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding
-
Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah
-
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor
4 jam lalu
Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.
Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding
18 jam lalu
PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan
23 jam lalu
OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.
Suap demi Predikat WTP dari BPK
1 hari lalu
Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.
Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah
1 hari lalu
Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK
1 hari lalu
Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah
2 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur
2 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.
Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru
2 hari lalu
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan ANTARA Heritage Center (AHC) di Pasar Baru, Jakarta
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara
2 hari lalu
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN